Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 30 Ribu Ekstasi dan 10 Kg Sabu

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10.58 WIB

Bagikan:
Dua tersangka pemilik sabu dan ekstasi diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.


Dua orang tersangka berinisial ES (31), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai dan SG (47), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


Kedua pria itu disergap saat mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan menuju Labura pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.


"Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun," terang Hadi, Jumat (23/8/2024).


Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A yang masih dalam penyelidikan (buron).


"Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.


Kedua tersangka diganjar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (04)


KOMENTAR