Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut segera melakukan panggilan terhadap seorang selebgram Kota Medan berinisial RE, setelah dilaporkan terkait dugaan penistaan agama melalui media sosial Tiktok.
Sejumlah elemen dan organisasi masyarakat telah melaporkan RE ke Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra.
Menanggapi itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap terlapor RE atas dugaan penistaan agama melalui media sosial masih didalami.
"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," kata Hadi, Ahad (6/10/2024).
Hadi menyebutkan, penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor. Dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada kepolisianol," pungkasnya. (04)