Polresta Ambon Ringkus Residivis Spesialis Curat, Buru 1 Pelaku Lagi, Sita 3 HP

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12.56 WIB

Bagikan:
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ainul Yaqin perlihatkan barang bukti curat. (foto : mimbar/ded)

AMBON, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polresta Ambon, Polda Maluku, berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).


Dia adalah, IL (29), warga Jalan Merdeka Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Usw Di Talake Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku.


Kini, polisi tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya.


Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin, SIK, SH menyebutkan, tersangka IL sudah berulang kali melakukan aksi curat dan pernah dihukum.


"Tersangka ini sudah sering melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian. Tersangka juga seorang residivis," terang Ainul Yaqin, Sabtu (12/10/2024).


Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya N di kediaman korban, Richaldo Lawalatta, kawasan Mangga Dua, Ambon pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 04.00 WIT.


Tersangka bersama N masuk dengan cara memanjat pintu dapur rumah rumah korban. Keduanya mencuri handphone (HP) milik korban di mejata dan 2 punya anaknya dalam kamar.


"Setelah mencuri tiga unit HP, keduanya langsung kabur melalui pintu belakang," kata Ainul Yaqin.


Sementara korban, mengetahui pencurian itu setelah bangun dari tidurnya. Peristiwa itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/370/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, ​​tanggal 4 Oktober 2024.


Korban kemudian meminta bantuan personel Brimob untuk melacak keberadaan HP tersebut.


Penyelidikan kepolisian mengendus keberadaan tersangka di salah satu kamar kos di Talake, Ambon.


"Saat kita amankan, tersangka sedang memegang handphone milik korbannya," sebut Ainul Yaqin.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 3 unit HP, 1 Vivi Type Y 35, 1 Samsung Type A14 dan 1 Samsung Type A8 Star milik korban digelandang ke Mapolresta Ambon untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.


"Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan baru bebas pada Agustus 2023 lalu," pungkas Ainul Yaqin.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal​ 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (04)


KOMENTAR