Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin ungkap kasus curanmor. (foto : mimbar/ded) |
AMBON, (MIMBAR) - Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Ambon, Polda Maluku.
Tersangka Anto Ibrahim Marasabessy alias Anto (22), warga Desa Baru Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon sempat menjual sepeda motor curiannya seharga Rp 4 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk membeli makanan dan minuman keras (miras)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin, SIK, SH, Sabtu (12/10/2024).
Kata Yaqin, tersangka mencuri sepeda motor Suzuki GSF 150 merah hitam plat nomor polisi DE 4674 LJ milik korban, Abu Bakar Siauta di depan ruko Ongko Liong Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Jumat (27/9/2024) sekira pukul 02.00 WIT.
"Tersangka melihat sepeda motor korban parkir dengan kunci tidak dicabut, lalu mencurinya," kata Yaqin.
Selanjutnya, sambung Yaqin, tersangka membawa sepeda motor korban ke Desa Kailolo Pulau Haruku dan dijual kepada penadah, MM seharga Rp 4 juta.
Sementara, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon keesokan harinya dan mengaku merugi Ro 20 juta.
Berdasarkan penyelidikan polisi, terangkat berhasil ditangkap di Pasar Mardika, Ambon. Dia mengakui perbuatannya.
Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi juga dapat menyita barang sepeda motor milik korban berikut STNK atas nama Abu Bakar Siauta.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (04)