Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Jumat, 01 November 2024 | 17.15 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut mengirimkan berkas perkara kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat ke pihak kejaksaan.


Pelimpahan itu atas nama tersangka Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan. Ketiganya merupakan tersangka baru menyusul dua kepala sekolah yang terlebih dulu.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada Rabu (30/10/2024).


"Tiga tersangka tambahan perkara seleksi PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," ujar Hadi, Jumat (1/11/2024).


Saat ini, sambungnya, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU), apakah ada petunjuk tambahan atau tidak.


Apabila dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk segera diadili.


Untuk tersangka Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, berkas perkara tahap pertama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.


Tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru, di antaranya Kadisdik dan kepala BKD.


"Hasil koordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke jaksa," katanya.


Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.


Kelimanya ialah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.


Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.


Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. (04)


KOMENTAR