Kasus Anak Saling Lapor Berakhir Damai

Selasa, 12 November 2024 | 19.07 WIB

Bagikan:
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024).


Mediasi dipimpin Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna berjalan lancar dan sukses 


Setelah melalui mediasi yang diinisiasi kepolisian dan dihadiri Pj Bupati, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak. 


"Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang dilakukan Polisi. Melalui pendekatan restorative justice, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang hangat sebagai satu keluarga," ujar Hadi, Selasa (12/11/2024).


Kasus ini semula melibatkan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.


Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padang Sidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.


“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” kata Hadi.


Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian. (04)


KOMENTAR
 
PT. Penerbitan Media Mimbar