Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memberikan keterangan kepada wartawan terkait Hari Pemungutan Suara di Kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin menyampaikan, terdapat 110 TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang susulan di seluruh wilayah Sumatera Utara dan 6 pemungutan suara lanjutan. Proses tersebut seluruhnya akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara hari ini.
"Adapun TPS itu tersebar di wilayah Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS,” ujar Agus Arifin kepada wartawan saat konfrensi Pers terkait Hari Pemungutan Suara, Rabu (27/11/2024 di Kantor KPU Sumut.
Dikatakan Agus, ada sejumlah kotak suara dan kertas suara rusak dilakukan oknum di wilayah Pulau Nias yang hingga saat ini belum diketahui identitas pelakunya, tepatnya di Dusun 1 Desa Gajah Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang saat ini masih pendalaman tim di Nias.
"Pada hari ini terjadi situasi bencana alam banjir, longsor dan angin kencang dan hujan lebat sehingga berdampak pada pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak tahun 2024 di Sumatera Utara" jelas Agus.
Sebelumnya KPU Sumut menggelar Rapat Koordinasi dengan perwakilan Paslon Gubernur 01 dan 02, Bawalu Sumut dan unsur Forkopimda Sumut.
Diketahui, jumlah DPT Sumut pada Pilkada 2024 sebanyak 10.771.496 pemilih, sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 Kelurahan dan 6.110 Desa sebanyak 25.223 TPS. (01)