Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online untuk Diblokir

Selasa, 05 November 2024 | 17.32 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.


"Sudah 231 website judi online yang diajukan ke Kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (5/11/2024).


Hadi mengatakan, tim Siber Polda Sumut terus meningkatkan patroli di dunia maya untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah ini. 


Hadi merinci, tindakan tegas tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web, bulan April 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, oktober 32 web.


Dari pengajuan tersebut, status kominfo 50/link diblokir dan 181 menunggu verifikasi dari kominfo untuk memblokir.


Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum. 


"Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara. Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," tutur Hadi


Belum lama ini, Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).


"Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," ujar Hadi.


Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.


Personel melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11/2024). Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram. (04)


KOMENTAR