Polda Sumut Sita 272 Kg Ganja dari 2 Tersangka

Senin, 11 November 2024 | 10.24 WIB

Bagikan:
Barang ganja dalam karung diamankan bersama dua tersangka. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 272 kilogram (kg) ganja berasal dari Provinsi Aceh. 


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/11/2024) menjelaskan, ganja tersebut dibawa dua pria S alias I (37) dan S alias Da (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.


"Kita menindaklanjuti informasi masyarakat adanya  kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari aceh menuju Medan," kata Hadi.


Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja hendak melintasi perbatasan Aceh-Sumut.


Penyergapan dilakukan di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.


"Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku melawan sehingga tim menembak ban mobil lalu mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," terang Hadi. 


Dalam penggeledahan polisi ditemukan 11 karung berisikan ganja seberat 272 kilogram di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.


"Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya," pungkas Hadi. (04)


KOMENTAR