Tersangka spesialis jambret usai menjalani perawatan luka tembaknya di RS Bhayangkara Medan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) terhadap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret kalung emas.
Sebab, tersangka Zulzul (29), warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
"Tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika diminta menunjukkan barang bukti, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, Sabtu (23/11/2024).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Jumat (22/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Aksi jambret itu dilakukan tersangka di Jalan Cirebon dan viral di media sosial. Korbannya adalah, Widius Telaumbanua (26), warga Kabupaten Nias Selatan.
"Tersangka telah merampas kalung emas dari leher korbannya," terangnya.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan residivis ini sudah enam kali beraksi melakukan penjambretan.
"Untuk barang bukti kalung emas korban telah dijual dengan di kawasan Jalan Yos Sudarso seharga Rp6,8 juta. Saat ini untuk penadahnya berinisial T masih kita buru,” pungkas Bambang.
Tersangka juga pernah beraksi di Jalan Sekip, mengambil kalung emas, Jalan H Adam Malik merampas kalung emas, 2 kali di Jalan Balai Kota merampas kalung emas, Jalan Candi Biara merampas kalung emas dan Jalan Cirebon berhasil mengambil kalung emas.
Adapun barang bukti disita, 1 helm hitam, 1 potong kaos biru, 1 celana hitam dan 1 pasang sandal. (04)