Polda Sumut membakar pondok pelaku narkoba. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dalam sepekan, sejak 16 hingga 23 Desember 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 70 kasus.
Sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, terdiri 9 pengguna dan 83 bagian dari jaringan pengedar.
"Barang bukti yang disita sangat signifikan, meliputi 73,93 kilogram sabu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (23/12/2024).
Barang bukti lain turut diamankan, seperti 8 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan para pelaku untuk operasional. Aparat juga menyita uang tunai senilai Rp3.502.000, 5 timbangan digital, serta 2 alat isap sabu.
Kata Hadi, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda,” ungkapnya. (04)