Para korban perlihatkan bukti laporan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (10/12/2024). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dua personel Polres Labuhanbatu dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut karena diduga melakukan penggelapan sejumlah mobil milik warga, Selasa (10/12/2024).
Keduanya adalah, Briptu ER, bertugas di Polsek Pamingke, Polres Labuhanbatu dan Aipda DB, bertugas di Polsek Kualuh Hulu.
Sedangkan pelapor masing-masing, Iswar Kesuma Manurung (49), warga Kabupaten Asahan, Dedi Aulia Supandi (35), warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Ibnu Khamil Khasa (33), warga Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, Luxfi Azhar (40), warga Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Hafni Mariati Lubis (35), warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kelima korban mengalami kerugian mobil dengan jenis berbeda, seperti 1 unit Daihatsu Sigra, 2 Toyota Calya, 1 Toyota Avanza dan 1 lagi Toyota Innova Reborn.
"Kami sengaja datang ke sini (Bid Propam Polda Sumut) secara bersama-sama, karena menjadi korban penggelapan mobil oleh terduga pelaku yang sama," terang Iswar kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Kata dia, kedua personel Polres Labuhanbatu itu memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan penggelapan mobil tersebut.
"Kalau Briptu ER sebagai orang yang menyewa mobil kami, sedangkan Aipda DB menghalangi ketika kami mau mengambil mobil kami dari penadahnya," sebut Iswar.
Dijelaskannya, nasib sial itu dialaminya bermula dari Briptu ER menyewa mobil Innova Reborn nomor polisi B 2785 KOC miliknya pada 2 Oktober sampai 2 November 2024.
Namun, hingga waktu jatuh tempo, Briptu ER tidak mengembalikan mobil dan tidak membayar uang sewa.
"Pada 8 November 2024, saya mengetahui Briptu ER sudah diamankan pihak Polres Labuhanbatu dalam kasus penggelapan mobil," ungkap Iswar.
Menurut dia, ada korban penggelapan mobil lainnya yang juga melaporkan Briptu ER ke Polres Labuhanbatu.
Sementara, korban Ibnu Khamil Khasa menuturkan, mobil Avanza BK 1290 YZ miliknya disewa Briptu ER, namun tidak dikembalikan hingga dilakukan pencarian.
"Akhirnya saya mengetahui mobil saya (diduga digadai) di tangan orang atas nama TA," aku Ibnu.
Namun, lanjut Ibnu, ketika mobil itu hendak ditebus dari tangan TA pada 8 Desember 2024 lalu, oknum Aipda DB menghalangi.
"Saya juga dihalangi Aipda DB ketika hendak mengambil mobil saya dari TA," timpal Luxfi Azhar.
Kelima korban berharap, terduga pelaku penggelapan mobil modus rental tersebut dapat segera diproses hukum, dan kendaraan mereka dapat kembali.
"Mobil itu menjadi sumber penghidupan kami. Pak Kapolda, mohon bantu kami. Segera proses dan adili pelaku penggelapan mobil kami ini," ujar para korban.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, laporan para korban akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Laporannya tentu akan diproses pihak Propam Polda Sumut. Jika terbukti bersalah, siapa saja yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Hadi. (04)