Patroli Polrestabes Medan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan

Rabu, 18 Desember 2024 | 15.23 WIB

Bagikan:
Polisi mengamankan pelaku tawuran bersama barang bukti sajam. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan pelaku tawuran di Jalan Kelambir 5, Rabu (18/12/2024) dini hari. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, penindakan terhadap tawuran itu atas laporan masyarakat.


Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RAA (17), warga Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. 


Petugas juga menyita sebilah celurit diduga digunakan dalam tawuran tersebut. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses hukum.


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengapresiasi respon cepat personel Sat Samapta Polrestabes Medan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 


“Bapak Kapolda mengapresiasi respons cepat anggota Sat Samapta yang langsung turun ke lapangan menindak laporan masyarakat. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Hadi.


Dia menegaskan, aksi tawuran tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. 


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi tindakan kriminal seperti tawuran. Polri akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif dalam menanggapi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban,” tambahnya.


Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah terkendali, dan pelaku telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.


Polrestabes Medan berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. (04)


KOMENTAR