Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, Senin (13/1/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) dalam Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, Senin (13/1/2025).
Kelima anggota BKD yang ditetapkan yakni, Robby Barus SE MAP, H. Kasman Bin Wara Sakti Lubis LC MA, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong SH dan Lailatul Badri.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, memimpin rapat paripurna mengatakan,an anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.
"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini dapat berjalan dengan lancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024 2009 yang baru kita laksanakan pemilihannya," papar Wong.
KataWong, alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap. Dengan demikian, anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Pada kesempatan ini juga akan disampaikan kepada personel Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang telah terpilih untuk sesegera mungkin memilih pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan," jelasnya.
Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu. Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029. (01)