Lailatul Badri Minta Usut dan Tindak Tegas Reklame Ilegal

Selasa, 07 Januari 2025 | 23.10 WIB

Bagikan:
Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar RDP terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (7/1/2025). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (7/1/2025).


Dikesempatan itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri A.Md, menyampaikan, dalam hal pelaporan pajak pengusaha seharusnya dalam 1 tahun bisa melapor sampai 4 kali dan bukan setahun sekali.


"Untuk batas pajak reklame itu 3 bulan sekali setau saya harus dilaporkan. Jadi PAD yang masuk itu banyak seharusnya. Dari situkan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua, atau 20 persen masuk ke PAD nya, dan 80 persennya lagi kemana?," kata Laila. 


Politisi PKB ini juga meminta kepada OPD terkait untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan melakukan pendataan semua reklame. (01)


KOMENTAR