Komisi II DPRD Kota Medan foto bersama usai setelah melakukan sidak ke Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM Medan, Senin (13/1/2025). (foto : mimbar/lo) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi II DPRD Medan menjadwalkan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan tindakan oknum guru yang menghukum siswa duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di Yayasan Abdi Sukma Medan.
"Dari hasil pertemuan kita dengan pihak Yayasan Abdi Sukma, ditemukan fakta sebenarnya bahwa anak tersebut dihukum karena tidak membayar biaya SPP," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis setelah melakukan sidak ke Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM Medan, Senin (13/1/2025).
Ia mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut tidak diketahui oleh pihak Kepala Sekolah (Kepsek) dan pihak Yayasan Abdi Sukma.
"Jadi dari keterangan Yayasan Abdi Sukma dan Kepala Sekolah hukuman kepada siswa tersebut tidak diketahui, dan karena tindakan guru ini, maka sudah diambil keputusan oknum guru ini sudah dinonaktifkan," ucapnya.
Sedangkan Sekretaris Komisi II, H. Iswanda Ramli mengatakan bahwa pihaknya memberikan apreasi atas langkah yang dilakukan pihak yayasan.
"Dalam pertemuan itu terungkap ini dilakukan oleh oknum guru, dan pihak yayasan pun sudah mengambil tindakan, tapi kita saat itu meminta sebuah surat secara resmi. Jadi, benar-benar tindakan yang tegas," kata politisi Partai Demokrat itu.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir pihak Komisi II DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, Modesta Marpaung, Iswanda Ramli, Johannes Hutagalung, Lily, MBA , Binsar Simarmata, Tia Ayu Anggraini, Hennry Jhon Hutagalung. (01)